Pembayaran Bersyarat Kepada Subkontraktor

Permasalahan yang cukup sering terjadi terkait pembayaran kepada subkontraktor oleh kontraktor utama adalah klausul ‘pay-when-paid’ dan ‘pay-when-certified’ dalam kontrak sub. Maksudnya disini adalah terjadinya sebuah kondisi yang menyatakan bahwa pembayaran kepada subkontraktor oleh kontraktor utama hanya dapat dilakukan apabila kondisi tertentu terpenuhi. Kondisi tertentu tersebut didefinisikan ke dalam 2 (dua) pengertian, yaitu:

  1. Kontraktor utama hanya akan membayar pekerjaan subkontraktor apabila kontraktor utama telah menerima pembayaran dari pemilik proyek untuk pekerjaan subkontraktor itu – disebut pula ‘pay-when-paid’ atau ‘pay-if-paid’.
  2. Kontraktor utama hanya akan membayar pekerjaan subkontraktor apabila kontraktor utama telah menerima sertifikat pembayaran dari konsultan MK untuk pekerjaan subkontraktor itu – disebut pula ‘pay-when-certified’.

Kedua klausul ini tentu memberatkan subkontraktor karena pada intinya tidak terdapat hubungan kontraktual antara subkontraktor dengan pemilik proyek dan dengan demikian kontraktor utama tidak dapat menjadikan hal tersebut sebagai kondisi pembayaran atas pekerjaan subkontraktor. Ketika subkontraktor dihadapkan pada klausul pay-when-paid atau pay-when-certified di dalam kontrak sub, maka terdapat resiko yang harus ditanggung oleh subkontraktor manakala kontraktor utama tidak menerima pembayaran dari pemilik proyek yang bukan diakibatkan oleh kekeliruan atau cacat pekerjaan subkontraktor. Hal ini dikarenakan subkontraktor tidak mengetahui isi perjanjian kontrak utama antara pemilik proyek dengan kontraktor utama terkait kondisi-kondisi penundaan pembayaran atau pengakhiran kontrak. Resiko inilah yang dianggap oleh subkontraktor sebagai hal yang tidak adil dan dalam beberapa sistem peradilan, klausul ini dinyatakan tidak berlaku.

 

— dikutip dari buku MANAJEMEN KONTRAK KONSTRUKSI – Pedoman Praktis dalam Mengelola Proyek Konstruksi oleh Seng Hansen, Gramedia (Mei 2015)

manajemen kontrak konstruksi