Perubahan Pekerjaan

Perubahan pekerjaan atau perubahan lingkup pekerjaan (variations) merupakan hal yang cukup sering ditemukan dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Terdapat 3 (tiga) alasan mengapa perubahan pekerjaan terjadi di dalam pelaksanaan konstruksi:

  1. Konsultan perencana (desainer) belum menyelesaikan semua gambar dan perhitungan desain sebelum kontrak ditandatangani,
  2. Pemilik proyek mengubah keinginan mereka sebelum pekerjaan selesai,
  3. Terjadi perubahan perundang-undangan atau faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi tim proyek dan proses pelaksanaan konstruksi.

Secara umum, kontrak dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:

  1. kontrak yang tidak mengijinkan terjadinya perubahan pekerjaan (variations) sama sekali;
  2. kontrak yang mengijinkan perubahan pekerjaan tetapi membatasi jangkauan dimana perubahan pekerjaan dapat dilakukan;
  3. kontrak yang mengijinkan perubahan pekerjaan.

Pada dasarnya, sesuai dengan karakteristik proyek konstruksi yang sarat dengan berbagai resiko perubahan, desain awal sebuah proyek konstruksi hampir tidak mungkin identik sama dengan hasil pekerjaan di lapangan. Perubahan-perubahan terhadap desain awal tersebut dapat terjadi sebagai akibat alasan teknis, estetika, kepraktisan, finansial, atau perubahan atas kehendak pemilik proyek sendiri.

Apabila kemungkinan perubahan-perubahan ini tidak dituangkan ke dalam kontrak konstruksi – atau dengan kata lain tidak terdapat klausul yang memungkinkan adanya perubahan pekerjaan di dalam kontrak konstruksi, maka perubahan tersebut tidak diperkenankan dan kontraktor tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan perubahan tersebut. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kontraktor atau dengan cara membuat kontrak baru terpisah.

 

— dikutip dari buku MANAJEMEN KONTRAK KONSTRUKSI – Pedoman Praktis dalam Mengelola Proyek Konstruksi oleh Seng Hansen, Gramedia (Mei 2015)

manajemen kontrak konstruksi