Time at Large

Waktu dikatakan menjadi “time at large” apabila tidak terdapat kewajiban kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu tertentu atau kewajiban kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dalm kurun waktu tertentu di dalam kontrak menjadi lenyap. Dengan demikian, kontraktor memiliki kewenangan untuk menterjemahkan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi tersebut. Kontraktor hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu yang wajar/beralasan (reasonable time)[1]. Istilah kurun waktu yang beralasan itu sendiri merupakan sebuah isu yang harus diputuskan oleh pengadilan, tergantung pada semua kondisi-kondisi dalam kontrak.

Secara umum, aspek waktu dapat menjadi “at large” apabila:

  1. terjadi keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kelalaian kontraktor dan tidak terdapat ketentuan kontraktual yang mengatur situasi tersebut di dalam kontrak; atau
  2. (apabila terdapat sebuah klausul khusus) konsultan MK gagal memberikan sebuah perpanjangan waktu pelaksanaan kepada kontraktor sebagaimana yang diatur dalam kontrak.

Lebih spesifik lagi:

  1. Tidak terdapat waktu atau tanggal penyelesaian disebutkan di dalam kontrak;
  2. Kurangnya kejelasan terkait ketentuan perpanjangan waktu;
  3. Ketika ketentuan perpanjangan waktu pelaksanan tidak dilaksanakan dengan baik, telah dilaksanakan dengan keliru, atau tidak diterapkan ;
  4. Ketika telah terjadi pengabaian terhadap persyaratan waktu aslinya;
  5. Ketika telah terjadi interferensi dari pemilik proyek dalam proses sertifikasi.

Belajar dari berbagai kasus yang sudah pernah terjadi sebelumnya terkait tidak adanya klausul perpanjangan waktu pelaksanaan, saat ini pada umumnya standar kontrak konstruksi internasional sudah menyediakan sebuah klausul khusus untuk perpanjangan waktu pelaksanaan. Adapun prinsip umum yang harus dipegang oleh konsultan MK adalah bahwa setiap klaim perpanjangan waktu harus dikaji, diputuskan dan diberikan kepada kontraktor sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak, dan kegagalan dalam melakukan hal tersebut mengakibatkan durasi waktu penyelesaian menjadi “at large”.

[1] Baca Hick v. Raymond and Reid (1893), British Steel Corporation v. Cleveland Bridge and Engineering Co. Ltd (1984), dan Machenair Ltd v. Gill & Wilkinson Ltd (2005).

 

— dikutip dari buku MANAJEMEN KONTRAK KONSTRUKSI – Pedoman Praktis dalam Mengelola Proyek Konstruksi oleh Seng Hansen, Gramedia (Mei 2015)

manajemen kontrak konstruksi