Pelaporan Perkembangan Pekerjaan

Salah satu kewajiban kontraktor dalam kontrak konstruksi adalah memberikan laporan perkembangan pekerjaan (work progress report) secara berkala kepada konsultan MK. Laporan perkembangan pekerjaan ini dapat diserahkan secara bulanan atau sesuai dengan periode yang telah ditentukan di dalam kontrak.

Berdasarkan laporan perkembangan pekerjaan ini, konsultan MK akan menilai progress aktual pekerjaan di lapangan dengan program kerja yang telah dibuat. Dari sini konsultan MK akan melihat apakah:

  • Progress aktual pekerjaan di lapangan terlalu lambat dan timbul kemungkinan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
  • Besarnya progress aktual pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai dasar pembayaran pekerjaan.

Apabila ternyata laporan perkembangan pekerjaan dan progress aktual pekerjaan di lapangan terlambat dari program kerja kontraktor, maka konsultan MK dapat menginstruksikan kontraktor untuk menyerahkan program kerja revisi dan mempercepat perkembangan pekerjaan di lapangan.

Laporan perkembangan pekerjaan disiapkan oleh kontraktor dan diserahkan ke konsultan MK. Laporan perkembangan pekerjaan ini meliputi:

  • tabel dan deskripsi detail progress pekerjaan;
  • dokumentasi (foto);
  • jadwal pabrikasi, inspeksi kontraktor, test, dan jadwal pengiriman;
  • fotokopi sertifikat pengujian, sertifikat material, dll;
  • daftar pemberitahuan maupun instruksi yang diberikan;
  • statistik keselamatan kerja dan termasuk evaluasi terhadap dampak lingkungan;
  • perbandingan antara progress realisasi dan rencana, termasuk peristiwa apapun yang mungkin mempengaruhi pekerjaan.

—– dikutip dari buku MANAJEMEN KONTRAK KONSTRUKSI – Pedoman Praktis dalam Mengelola Proyek Konstruksi oleh Seng Hansen, Gramedia (Mei 2015)

manajemen kontrak konstruksi